contoh peraturan akedemik sd

Contoh Peraturan Akademik SD/MI Kurikulum 2013 Terbaru [Lengkap]

Peraturan akademik adalah sebuah aturan yang dibuat untuk dipatuhi dan juga dilaksanakan oleh seluruh komponen sekolah yang meliputi perencanaan kurikulum, proses pembelajaran, tata tertib, kehadiran, hak dan kewajiban serta penilaian yang disusun untuk satu tahun pelajaran.

Nah, untuk contoh peraturan akademik sekolah dasar SD/MI kurikulum 2013, maupun tahun ajaran 2019, 2020, 2021 dan terbaru berikut ini telah disesuaikan dengan kebutuhan. Lebih jelasnya simak ulasan berikut.

Peraturan Akademik Sekolah Dasar SD MI


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI  1 PANGKAL PINANG
NOMOR : 41.4/27/SD 1 UPTD 27/2024
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SDN 1 PANGKAL PINANG

 

 A. KETENTUAN UMUM

 

  1. Peraturan Akademik SDN 1 Pangkal Pinang adalah peraturan yang didalamnya mengatur seluruh elemen dalam sistem pelaksanaan pendidikan.
  2. Kurikulum adalah rencana pembelajaran yang berisikan materi-materi pelajaran dan bahan kajian, serta mengatur cara penilaian yang akan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN 1 Pangkal Pinang.
  3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan SDN 1 Pangkal Pinang adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh semua warga sekolah.
  4. Standart Kompetensi (SK) adalah ukuran standart minimal yang harus dicapai terkait keterampilan, pengetahuan dan perilaku peserta didik setiap tingkatan dalam menerima materi yang diberikan.
  5. Komptensi Dasar (SK) adalah penjabaran dari standart kompetensi peserta didik dengan materi yang lebih sempit dan spesifik.
  6. Indikator adalah acuan penanda tercapainya kompetensi dasar yang ditandai dengan perubahan perilaku peserta didik baik dari segi keterampilan, sikap dan pengetahuan.
  7. Kompetensi adalah kemampuan berfikir, bersikap dan bertindak secara konsisten sebagai hasil dari pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki para peserta didik.
  8. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah nilai ketuntasan paling rendah untuk menyatakan bahwa peserta didik tersebut telah mencapai ketuntasan minimal.
  9. Kurikulum di SDN 1 Pangkal Pinang dikelompokkan menjadi 5 yaitu :
  • Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
  • Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
  • Kelompok mata pelajaran bahasa dan estetika
  • Kelompok mata pelajaran olahraga, jasamani dan kesehatan
  • Kelompok mata pelajaran kepribadian dan kewarganegaraan

Adapun penjelasannya :

  1. Kelompok mata pelajaran pengetahuan adalah kelompok mata pelajaran yang mengajarkan kompetensi lanjutan mengenai ilmu pengetahuan secara umum dan juga memperkenalkan budaya berpikir kritis, mandiri dan kreatif.
  2. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak adalah kelompok mata pelajaran yang mengajarkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa termasuk di dalamnya mencakup budi pekerti, moral dan etika.
  3. Kelompok mata pelajaran bahasa dan estetika adalah kelompok mata pelajaran yang mengajarkan kemampuan berbahasa yang baik dan benar serta belajar untuk mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan secara harmoni.
  4. Kelompok mata pelajaran olahraga, jasmani dan kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang mengajarkan peningkatan kemampuan fisik serta potensi peserta didik untuk lebih sportif, disiplin dan hidup sehat.
  5. Kelompok mata pelajaran kepribadian dan kewarganegaraan adalah kelompok mata pelajaran yang mengajarkan wawasan akan hak, status dan kewajiban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan tujuan adanya peningkatan kualitas diri sebagai manusia.

 

B. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

 

  1. Proses pembelajaran dilakukan dalam satu tahun pengajaran dimana dalam satu tahun tersebut teridri dari dua semester. Adapun jumlah minggu efektif untuk kegiatan belajar mengajar dalam satu tahun ada 38 minggu.
  2. Dalam satu minggu terdiri dari (kelas 1 = 29 jam pelajaran), (kelas 2 = 30 jam pelajaran), (kelas 3 = 34 jam pelajaran), (kelas 4 = 40 jam pelajaran), (kelas 5 = 40 jam pelajaran) dan (kelas 6 =  40 jam pelajaran).
  3. Satu jam pelajaran setara dengan (kelas 1-3 = 30 menit) dan (kelas 4-6 = 35 menit).
  4. Sebelum proses belajar mengajar dimulai akan dilakukan doa bersama yang berlangsung selama kurang lebih 15 menit setiap harinya.

 

C. TATA TERTIB DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

 

  1. Para siswa selambat-lambatnya hadir di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai
  2. Para siswa yang bertugas piket harus hadir lebih awal di sekolah
  3. Apabila bel masuk sudah terdengar, para siswa segera berbaris di depan kelas yang dipimpin oleh ketua kelas
  4. Para siswa masuk ke ruang kelas dengan tertib dan menempati tempat duduk masing-masing
  5. Memberi salam kepada guru sebelum pelajaran dimulai
  6. Berdoa bersama yang dipimpin oleh ketua kelas
  7. Saat jam pelajaran berlangsung, para siswa tidak boleh melakukan kegiatan lain yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran
  8. Siswa wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar dan mengerjakan setiap tugas yang diberikan
  9. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizing guru yang bersangkutan
  10. Apabila berhalangan hadir, siswa wajib meminta izin kepada guru secara langsung atau mengirim surat
  11. Saat bel istirahat berbunyi, siswa keluar kelas dengan tertib dan tidak diperbolehkan berada di dalam kelas
  12. Selama jam istirahat siswa tidak diperkenankan meninggalkan atau keluar dari lingkungan sekolah tanpa seizin guru piket
  13. Saat terdengar bel pulang, pelajaran segera dihentikan dan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh ketua kelas.
  14. Setiap siswa harus mempunyai peralatan belajar masing-masing
  15. Siswa harus mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
  16. Siswa harus mengikuti senam yang diselenggarakan sekolah setiap pagi (kecuali hari senin)
  17. Siswa harus mengikuti upacara bendera setiap hari senin dan hari nasional lainnya
  18. Ikut memelihara barang inventaris sekolah
  19. Siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran setiap tingkat
  20. Selama proses belajar mengajar kondisi handphone harus dalam posisi diam atau mode pesawat
  21. Siswa wajib mengenakan seragam sekolah :
  • Hari senin s/d selasa (seragam merah putih)
  • Hari rabu s/d kamis (seragam khas sekolah)
  • Hari jumat s/d sabtu (seragam pramuka)
  • Saat jam pelajaran olahraga (kaos olahraga)

 

Baca juga : Contoh Tata Tertib Di Sekolah (Kehadiran, Pakaian, Kedisiplinan)

 

D. KEHADIRAN PESERTA DIDIK

 

  1. Adapun persyaratan minimal kehadiran yang harus dipenuhi oleh para peserta didik dalam mengikuti proses belajar mengajar adalah sebagai berikut :
  2. Persentase kehadiran minimal peserta didik agar dapat mengikuti ujian akhir kenaikan adalah 90% dari kehadiran wajib
  3. Bagi peserta didik yang tingkat kehadirannya kurang dari 90% maka wajib meminta tugas tambahan dari guru yang bersangkutan agar bisa diikut sertakan dalam proses penilaian (ujian akhir).
  4. Bagi peserta didik yang tingkat kehadirannya kurang dari 90% dan sudah mengerjakan tugas tambahan dari guru yang bersangkutan maka bisa di ikutsertakan dalam proses penilaian dan ditempatkan di ruangan khusus.

 

E. PENILAIAN

 

  1. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan data yang dilakukan untuk menetukan nilai pencapaian hasil belajar dari masing-masing peserta didik
  2. Penilaian di SDN 1 Pangkal Pinang mengacu para prinsip-prinsip :
  • Mencerminkan kemampuan peserta didik
  • Objektif sesuai dengan hasil kemampuan siswa tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas penilai
  • Adil dalam memberikan penilaian sehingga tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
  • Terbuka tanpa ada unsur yang ditutup-tutupi dan dasar pengambilan keputusan bisa diketahui oleh pihak yang berkepentingan
  • Penilaian mencapai semua aspek kompetensi secara menyeluruh dan berkesinambungan
  • Penilaian dilakukan secara sistematis mengikuti langkah-langkah yang baku
  • Penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kopetensi yang diberlakukan
  • Penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi prosedur, teknis maupun hasilnya

 

  1. Lingkup Penilaian

 

  • Penilaian yang digunakan penilaian berbasis kelas
  • Lingkup penilaian meliputi pemahaman dan penerapan konsep, praktikum dan minat/sikap
  • Aspek PPK (kognitif) berkaitan erat dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan dimana nilai mata pelajaran dinyatakan dengan bilangan antara 0 – 100
  • Aspek Praktik (psikomotorik) berkaitan erat dengan kesanggupan melakukan berbagai macam aktivitas seperti mengatur, meniru, melakukan dengan bimbingan, menganalisis dan menyimpulkan yang dinyatakan dengan bilangan 0 – 100
  • Aspek minat berkaitan erat dengan sikap, motivasi, minat dan motivasi yang dinyatakan dengan huruf A (Amat Baik), B (Baik), C (Cukup) dan D (Kurang)

 

  1. Pelaksanaan Penilaian pada aspek (PPK)
  • Penilaian aspek ini dulakukan dengan melihat hasil ulangan harian, UTS maupun ujian akhir kenaikan
  • Setiap semester dilakukan beberapa ulangan seperti ulangan harian, UTS, Ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas
  • Pada akhir program pendidikan akan dilakukan ujian sekolah dan ujian nasional yang meliputi materi keseluruhan dari kelas IV, V dan VI.
  • Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian peserta didik setelah mengikuti 9-9 minggu kegiatan belajar mengajar
  • Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian peserta didik selama pembelajaran satu semester
  • Ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sekaligus untuk mendapatkan pengakuan atas prestasi belajar
  • Ujian nasional adalah kegiatan yang dilakukan leh pihak pusat untuk mengukur pencapaian peserta didik secara nasional.

 

F. KETUNTASAN BELAJAR

 

  1. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) setiap mata pelajaran ditentukan oleh guru yang bersangkutan melalui proses musaywarah dewan guru tingkat sekolah
  2. Nilai mata pelajaran dikatakan mencapai ketuntasan apabila nilai tersebut sudah minimal mencapai cukup (C), sementara untuk mata pelajaran agama dan akhlak sikap minimal Baik (B).

 

G. REMEDIAL

 

  1. Bagi peserta didik yang nilainya masih belum mencapai KKM maka wajib mengikuti remedial
  2. Peserta didik yang belum mencapai KKM maka akan diberikan kesemaptan mengikuti remedial maksimal sampai 2 kali dengan nilai maksimal sama dengan batas nilai KKM
  3. Setiap peserta didik wajib mengisi daftar hadir saat mengikuti ujian remedial
  4. Setiap peserta didik berkah mendapatkan pengembalian hasil ulangan setelah diperiksa dan diberikan penilaian

 

H. KENAIKAN KELAS

 

  1. Kenaikan kelas mengacu para peraturan direktur jendral manajemen pendidikan dasar dan menengah departemen pendidikan nasional nomor 576/C/KEP/TU/2006
  2. Bagi peserta didik yang tidak naik kelas berhak mendapatkan bimbingan khusus demi mempertimbangkan faktor psikologis
  3. Kriteria kenaikan kelas :
  • Mencapai nilai minimal
  • Pada semester dua tidak memiliki nilai prestasi kurang dari yang telah ditetapkan pihak sekolah
  • Rata-rata nilai kepribadian Baik (B) atau Baik sekali (A)
  • Bagi siswa yang sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran 2 semester dinyatakan naik kelas

 

I. KELULUSAN

 

Adapun penilaian kelulusan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan sekolah seperti berikut :

  • Mampu menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan baik
  • Batas untuk seluruh mata pelajaran minimal bernilai Baik
  • Dinyatakan lulus berdasarkan hasil rapat dewan guru
  • Berperilaku baik dalam kehidupan sehari0hari sesuai dengan ajaran agama masing-masing
  • Mampu menunjukkan keterampilan berbicara, menyimak, menulis, membaca dan berhitung

 

J. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR

 

  1. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpusatakaan sekolah sesuai dengan prosedur
  2. Setiap peserta didik berkewajiban mempunyai buku penunjang setiap mata pelajaran sesuai dengan standar isi kurikulum
  3. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara fasilitas belajar di perpustakaan
  4. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar untuk mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran berupa :
  • Bahan dan alat praktikum untuk mata pelajaran IPA
  • Perabotan dan alat praktik untuk pelajaran penjaskes, kesenian dan keterampilan
  • Media pembelajaran

 

K. LAYANAN KONSULTASI SISWA

 

Untuk mencapai kompetensi, para peserta didik bisa melakukan konsultasi akademik kepada guru pengampu, wali kelas maupun bimbingan konseling yang sudah ditentukan oleh guru masing-masing.

 

L. LAIN −LAIN

 

  1. Peraturan akademik ini berlaku mulai tahun pelajaran 2024 / 2025
  2. Hal yang belum diatur dalam peraturan akademik ini akan diatur kemudian

 

Peraturan akademik ini ditentukan dalam rapat dewan guru pada hari Sabtu, tanggal 27/Juni/2024. Jumlah dewan guru yang hadir 70 orang guru dari 82 dewan guru dan yang hadir dari Pengurus Komite ada 20 orang pengurus.


Download contoh peraturan akademik SD/MI :


Jadi itulah contoh peraturan akademik untuk sekolah dasar SD/MI sesuai dengan kurikulum 2013 maupun tahun ajaran terbaru 2019/2020/2021. Selain itu ada pula peraturan akademik untuk tingkat SMP/MTS, SMA/MA dan perguruan tinggi sekelas Pens ITS, Unhas, Undip, UMM, dll yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *