Hak dan Kewajiban Pasien di Puskesmas & Rumah Sakit

Hak dan kewajiban pasien di puskesmas / rumah sakit memang harus berjalan dengan seimbang, sehingga sistem atau aturan yang berlaku bisa diterapkan dengan semestinya, baik dari pasien itu sendiri maupun tenaga medis yang bekerja.

Pasien adalah seseorang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan ataupun mereka yang sedang mendapatkan perawatan medis akibat cedera atau penyakit yang dideritanya dan memerlukan bantuan dokter untuk memulihkannya.
Puskesmas adalah sebuah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan tingkat pertama dengan mengedepankan upaya preventif dan promotif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Rumah sakit adalah sebuah insitusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna yang menyediakan pelayanan rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat.

Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban pasien dan keluarga di puskesmas, klinik ataupun rumah sakit yang wajib untuk diketahui menurut UU no. 36 dan no. 44 tahun 2009 serta permenkes.

Hak Pasien di Puskesmas / Rumah Sakit

Hak Pasien di Puskesmas
pxhere.com
  • Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standart yang telah ditetapkan
  • Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara adil, jujur, manusiawi tanpa adanya diskriminasi
  • Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien untuk menghindarkan kerugian fisik dan materi
  • Pasien berhak mendapatkan informasi hak dan kewajibannya sebagai pasien di puskesmas/rumah sakit
  • Pasien berhak mendapatkan informasi mengenai peraturan dan tata tertib yang berlaku di puskesmas/rumah sakit
  • Pasien berhak mendapatkan informasi terhadap hasil diagnosa penyakit yang dideritanya kepada dokter
  • Pasien berhak untuk memilih dokter maupun kelas perawatan sesuai dengan keinginan
  • Pasien berhak melakukan pengaduan kualitas pelayanan yang didapatkan
  • Pasien berhak mendapatkan privasi atas penyakit yang di deritanya
  • Pasien berhak melakukan konsultasi penyakit yang di deritanya kepada dokter
  • Pasien berhak mendapatkan pendampingan dari keluarga dalam keadaan kritis
  • Pasien berhak menyetujui ataupun menolak terhadap hasil tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga medis
  • Pasien berhak mendapatkan keselamatan dan keamanan selama melakukan perawatan di puskesmas/rumah sakit
  • Pasien berhak tetap menjalankan ibadah sesuai kepercayaan selama tidak mengganggu pasien lain
  • Pasien berhak menolah pelayanan rohani yang tidak sesuai dengan kepercayaannya
  • Pasien berhak memberikan saran, usul dan perbaikan atas perlakuan pihak puskesmas/rumah sakit terhadap dirinya
  • Pasien berhak mengeluhkan pelayanan puskesmas/rumah sakit yang tidak sesuai standar ke melalui media elektronik maupun media cetak
  • Pasien berhak menuntut pihak puskesmas/rumah sakit jika mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai

Kewajiban Pasien di Puskesmas / Rumah Sakit

Kewajiban Pasien di Puskesmas

  • Pasien wajib untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku di puskesmas/rumah sakit
  • Pasien wajib untuk menghormati hak-hak tenaga medis dan hak pasien lain yang berada di puskesmas/rumah sakit tersebut
  • Pasien wajib untuk menggunakan fasilitas yang ada dengan bertanggung jawab
  • Pasien wajib memberikan informasi jujur terhadap kemampuan finansial yang dimilikinya
  • Pasien wajib untuk memberikan informasi yang lengkap, jujur dan akurat mengenai masalah kesehatan yang sedang diderita saat konsultasi dengan dokter
  • Pasien wajib menerima segala konsekuensi terhadap hasil keputusan dirinya (menerima atau menolak) rekomendasi tindakan medis yang akan dilakukan
  • Pasien wajib untuk mematuhi rencana pengobatan yang direkomendasikan oleh tenga medis dan disetujui juga oleh pasien
  • Pasien wajib memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang telah diterimanya

Demikianlah contoh hak dan kewajiban pasien dan keluarga yang bisa didapatkan menurut UU no. 36 dan no. 44 tahun 2009 serta permenkes baik di puskesmas, klinik maupun rumah sakit. Semoga bisa bermanfaat dan membantu menambah pengetahuan Anda !!


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *